Zakat Profesi
10 Februari 2018
Oleh : Rajani P S
Pekanbaru (Mahasiswa Keritang Inhil.com)- Zakat adalah harta yang di keluarkan oleh orang yang beragama islam yang diberikan kepada orang yang berhak menerimanya yakni fakir miskin dan sebagainya.
Lagi viralnya masalah Zakat Profesi yang ingin ditetapkan oleh Presiden melalui Perpres yang akan dibuat namun hal ini masih wacana saja. Tetapi, hal ini menjadi Polemik oleh sebagian orang-orang karena orang beranggapan bahwa zakat profesi dikelola oleh Pemerintah dan beranggapan untuk profesi PNS sangat berat baginya. Disini sedikit harus dikoreksi tentang pengelolaan Zakat Profesi, pengelolaan zakat ini bukan hak dan kewenangan pemerintah namun pemerintah mempunyai hak untuk mengeluarkan Peraturan untuk masalah zakat profesi apabila tidak ada peraturan maka zakat profesi ini tidak akan jalan karena tidak ada dasar hukumnya. Ada yang dinamakan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) disinilah tempat pengelolaan masalah zakat, yang mana ada sebagian orang meragukan masalah pengelola zakat ini, hal ini perlu kita luruskan kalau dikatakan ada indikasi masalah penyelewengan dana zakat maka kemungkinan kecil tidak akan terjadi. Kenapa Demikian ? Karena orang yang menjadi pengurus didalam pengelola zakat itu adalah orang-orang terpilih yang melalui seleksi yang diamanahkan untuk mengelola uang zakat serta menjalankan tugasnya sebagai pengurus untuk masyarakat fakir miskin yang membutuhkan bantuan untuk mengurangi kemiskinan. Disini tidak ada campur tangan pemeritah, pemerintah hanya menetapkan peraturan agar ditaati oleh masyarakat bukan berarti Pemerintah mengeluarkan peraturan lalu dibilang pemerintah yang mengelola, ini pemikiran yang melenceng kalau pun memang Pemerintah ikut campur tangan dalam pengelola zakat tersebut maka wajib kita pertanyakan "pemerintahnya masih waras atau tidak" ?
Jadi, yang kena zakat itu yang berpenghasilan 85 gram emas, harga emas sekarang 500, maka 85 x 500 : 12 = 3.600.000 anggap saja 4.000.000 jadi potong 2,5 % manjadi 100 ribu rupiah.Tapi, kalau di tanya bagus perbulan atau pertahun ? maka jawabannya perbulan, kan sama aja jumlah perbulan dan pertahun ? jumlahnya sama setan nya beda. pemotongan gaji para pegawai PNS hal yang wajar, apabila kita mempunyai gaji 1 juta di potong 2,5% berarti yang harus kita keluarkan adalah 25 ribu rupiah kalau setahun berapa ? 300 ribu rupiah kalau kita membayar 1 tahun sekali pasti kita akan merasa keberatan dan malas untuk berzakat, dan apabila seorang dengan gaji 6 Juta maka di potong 2,5% lebih kurang 150 Ribu uang yang harus dizakatkan rasanya kalau untuk kepentingan hal ini wajar saja dibandingkan kita harus membayar 1 tahun sekali. Zakat ini adalah donasi memperkuat umat Islam, dana yang di berikan oleh muzaki kepada mustahiq itu dapat mengurangi angka kemiskinan, dari dana tersebut masyakarakat miskin bisa dibukakan lapangan kerja dengan cara berternak hewan dan membuka usaha. Kalau BAZNAS saya sendiri tidak meragukan lagi dalam arti kata percaya penuh dengan BAZNAS karena sistem yang di gunakan adalah sistem Audit dan apabila ada kecurangan maka akan ketahuan dan apabila ketahuan maka dia akan malu dan mendapatkan hukuman dunia akhirat karena memakan uang zakat.
Memang hampir tidak ada dalil yang menyebutkan tentang zakat profesi akan tetapi didalam Al-Qur'an disebutkan di dalam surah Al-Baqarah: (267). Ayat ini bermakna umum karena makna nya adalah "maa kasabtum" (hasil usaha kamu yang baik-baik) maka hasil yang baik-baik diwajibkan zakat. Selanjutnya pendapat Ulama yakni dari tafsir fil zulzila ni qur'an karya as-sahid yang digantung mati pada 1966 sahid kutub di Mesir. Zakat Profesi ini telah ada Umar Bin Abdul Aziz (Abad 1) bahkan sebelumnya pada masa sahabat telah ada namun tidak populer karena profesi pada masa itu hanya pertanian, pertenarnakan dan perdagangan. Akan tetapi Umar bin Abdul Aziz telah melakukan pemotongan terhadap karyawannya walaupun masa jabatan nya hanya 3,5 Tahun lamanya yakni Kebijakan Pemotongan langsung zakat dari hasil gaji dan perolehan karyawan.
Mari dukung pembayaran zakat profesi, kita bantu rakyat kecil dengan hasil usaha kita karena harta kita itu didalamnya ada hak orang fakir miskin.
Oleh : Rajani P S
Pekanbaru (Mahasiswa Keritang Inhil.com)- Zakat adalah harta yang di keluarkan oleh orang yang beragama islam yang diberikan kepada orang yang berhak menerimanya yakni fakir miskin dan sebagainya.
Lagi viralnya masalah Zakat Profesi yang ingin ditetapkan oleh Presiden melalui Perpres yang akan dibuat namun hal ini masih wacana saja. Tetapi, hal ini menjadi Polemik oleh sebagian orang-orang karena orang beranggapan bahwa zakat profesi dikelola oleh Pemerintah dan beranggapan untuk profesi PNS sangat berat baginya. Disini sedikit harus dikoreksi tentang pengelolaan Zakat Profesi, pengelolaan zakat ini bukan hak dan kewenangan pemerintah namun pemerintah mempunyai hak untuk mengeluarkan Peraturan untuk masalah zakat profesi apabila tidak ada peraturan maka zakat profesi ini tidak akan jalan karena tidak ada dasar hukumnya. Ada yang dinamakan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) disinilah tempat pengelolaan masalah zakat, yang mana ada sebagian orang meragukan masalah pengelola zakat ini, hal ini perlu kita luruskan kalau dikatakan ada indikasi masalah penyelewengan dana zakat maka kemungkinan kecil tidak akan terjadi. Kenapa Demikian ? Karena orang yang menjadi pengurus didalam pengelola zakat itu adalah orang-orang terpilih yang melalui seleksi yang diamanahkan untuk mengelola uang zakat serta menjalankan tugasnya sebagai pengurus untuk masyarakat fakir miskin yang membutuhkan bantuan untuk mengurangi kemiskinan. Disini tidak ada campur tangan pemeritah, pemerintah hanya menetapkan peraturan agar ditaati oleh masyarakat bukan berarti Pemerintah mengeluarkan peraturan lalu dibilang pemerintah yang mengelola, ini pemikiran yang melenceng kalau pun memang Pemerintah ikut campur tangan dalam pengelola zakat tersebut maka wajib kita pertanyakan "pemerintahnya masih waras atau tidak" ?
Jadi, yang kena zakat itu yang berpenghasilan 85 gram emas, harga emas sekarang 500, maka 85 x 500 : 12 = 3.600.000 anggap saja 4.000.000 jadi potong 2,5 % manjadi 100 ribu rupiah.Tapi, kalau di tanya bagus perbulan atau pertahun ? maka jawabannya perbulan, kan sama aja jumlah perbulan dan pertahun ? jumlahnya sama setan nya beda. pemotongan gaji para pegawai PNS hal yang wajar, apabila kita mempunyai gaji 1 juta di potong 2,5% berarti yang harus kita keluarkan adalah 25 ribu rupiah kalau setahun berapa ? 300 ribu rupiah kalau kita membayar 1 tahun sekali pasti kita akan merasa keberatan dan malas untuk berzakat, dan apabila seorang dengan gaji 6 Juta maka di potong 2,5% lebih kurang 150 Ribu uang yang harus dizakatkan rasanya kalau untuk kepentingan hal ini wajar saja dibandingkan kita harus membayar 1 tahun sekali. Zakat ini adalah donasi memperkuat umat Islam, dana yang di berikan oleh muzaki kepada mustahiq itu dapat mengurangi angka kemiskinan, dari dana tersebut masyakarakat miskin bisa dibukakan lapangan kerja dengan cara berternak hewan dan membuka usaha. Kalau BAZNAS saya sendiri tidak meragukan lagi dalam arti kata percaya penuh dengan BAZNAS karena sistem yang di gunakan adalah sistem Audit dan apabila ada kecurangan maka akan ketahuan dan apabila ketahuan maka dia akan malu dan mendapatkan hukuman dunia akhirat karena memakan uang zakat.
Memang hampir tidak ada dalil yang menyebutkan tentang zakat profesi akan tetapi didalam Al-Qur'an disebutkan di dalam surah Al-Baqarah: (267). Ayat ini bermakna umum karena makna nya adalah "maa kasabtum" (hasil usaha kamu yang baik-baik) maka hasil yang baik-baik diwajibkan zakat. Selanjutnya pendapat Ulama yakni dari tafsir fil zulzila ni qur'an karya as-sahid yang digantung mati pada 1966 sahid kutub di Mesir. Zakat Profesi ini telah ada Umar Bin Abdul Aziz (Abad 1) bahkan sebelumnya pada masa sahabat telah ada namun tidak populer karena profesi pada masa itu hanya pertanian, pertenarnakan dan perdagangan. Akan tetapi Umar bin Abdul Aziz telah melakukan pemotongan terhadap karyawannya walaupun masa jabatan nya hanya 3,5 Tahun lamanya yakni Kebijakan Pemotongan langsung zakat dari hasil gaji dan perolehan karyawan.
Mari dukung pembayaran zakat profesi, kita bantu rakyat kecil dengan hasil usaha kita karena harta kita itu didalamnya ada hak orang fakir miskin.
Komentar
Posting Komentar
Mari budayawan menulis apa pun itu yang ada dalam fikiran anda maka tulislah, dengan menulis kita bisa banyak yang tau dan menulis itu merupakan alat INTROSPEKSI diri yang ampuh.