Hukum dan Politik
31 Januari 2018
Oleh : Rajani P S
Pekanbaru (Mahasiswa Keritang Inhil.com)- Hari ini saya mendapatkan ilmu tambahan masalah hukum dan Politik yang mana makna Hukum ini sering kita dengar kalau dalam sistem kekerajaan yaitu sebagai Panglima, dalam arti kata masih ada yang tertinggi diatas panglima toh ? yaitu seorang Raja. Dan Siapakah Raja yang dimaksud itu, tidak lain tidak bukan yakni "Politik". Orang politik harus mengikuti hukum yang berlaku akan tetapi hukum tidak akan ada maknanya kalau tidak ada politik, karena yang membuat hukum itu ialah orang politik yakni DPR. DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR
berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota mereka ini orang politik. Seperti yang kita ketahui banyak orang mengatakan bahwasanya hukum di indonesia ini tidak adil, tidak benar, tajam kebawah tumpul keatas semua ini benar akan tetapi bukan hukum nya yang salah yang salah itu Oknum nya yang melanggar hukum. Secara logika hukum akan baik apabila politik nya baik. kenapa ? karena, politik yang baik untuk hukum yang baik. Contoh nya gini, Kereta Api itu adalah Politik dan Rel Kereta itu adalah Hukum nya. Jikalau Rel nya itu rusak maka harus di perbaiki oleh ahlinya (orang politik) untuk menghidari ada kecelakaan, bukan kereta nya di perbaiki. Begitu lah kira-kira kalau hukum cacat bukan hukumnya diperbaiki tetapi oknum nya diperbaiki. terus ada pertanyaan, Kenapa KUHP itu tidak direvisi sampai sekarang dan hanya RUU saja sedangkan UU Pemilihan Umum mampu direvisi tiap tahun nya ? jawaban nya mudah, karena di dalam pemilu itu banyak kepentingan yang harus diperjuangkan sedangkan KUHP keutungan apa yang di dapatkan bagi orang politik tidak ada kecuali mereaka yang memikirkan hak-hak masyarakat yang harus di perjuangkan. Ntah apa problem nya sampai KUHP ini hanya sampai di RUU saja. Maka nya orang-orang banyak mendengar bahwa politik itu kejam akan tetapi ingat kita manusia (Islam) khususnya para aktivis, akademisi jangan sampai tidak berpolitik karena kalau memang kita meneladani Junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW maka kita akan berpolitik coba Lihat Post saya sebelumnya pada tanggal 17 Januari yang lalu, saya menulis tentang nabi-nabi yang berpolitik salah satu nya Nabi Muhammad SAW karena Nabi Muhammad ini suri tauladan Umat Muslim di dunia.(QS Al-Ahzab:21).
Indonesia terkenal dengan keberagaman kebudayaan dan aneka warna hukum seperti adanya tiga golongan hukum di indonesia seperti : Golongan hukum Adat, golongan hukum Eropa (Barat) dan golongan hukum adat Timur Asing. Sedangakan penduduk Indonesia ini dibagi menjadi tiga golongan juga yakni : Golongan Bumiputra (Indonesia), golongan Eropa, dan Golongan Timur Asing. Ini menerut IS Pasal 163 ayat (1).
Dan kalau kita melihat dari Hukum Tata Negara. kenapa Istilah Hukum Tata Negara ini masih menggunakan Istilah Belanda, tidak dari bahasa Inggris misalnya ? istilah hukum tata negara adalah terjemahan dari bahasa Belanda staatrecht yang dalam bahasa Indonesia artinya hukum negara. Hukum negara dalam Kepustakaan Indonesia di artikan menjadi hukum tata negara. Jadi untuk menjawab pernyaan diatas tadi. Sebenarnya hal itu hanya faktor sejarah saja, yang mana kita ketahui Indonesia pernah dijajah oleh Belanda, tentu saja penggunaan istilah daru bahsa Belanda terhadap Hukum Tata Negara Indonesia tidak terelakkan.
Oleh : Rajani P S
Pekanbaru (Mahasiswa Keritang Inhil.com)- Hari ini saya mendapatkan ilmu tambahan masalah hukum dan Politik yang mana makna Hukum ini sering kita dengar kalau dalam sistem kekerajaan yaitu sebagai Panglima, dalam arti kata masih ada yang tertinggi diatas panglima toh ? yaitu seorang Raja. Dan Siapakah Raja yang dimaksud itu, tidak lain tidak bukan yakni "Politik". Orang politik harus mengikuti hukum yang berlaku akan tetapi hukum tidak akan ada maknanya kalau tidak ada politik, karena yang membuat hukum itu ialah orang politik yakni DPR. DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR
berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota mereka ini orang politik. Seperti yang kita ketahui banyak orang mengatakan bahwasanya hukum di indonesia ini tidak adil, tidak benar, tajam kebawah tumpul keatas semua ini benar akan tetapi bukan hukum nya yang salah yang salah itu Oknum nya yang melanggar hukum. Secara logika hukum akan baik apabila politik nya baik. kenapa ? karena, politik yang baik untuk hukum yang baik. Contoh nya gini, Kereta Api itu adalah Politik dan Rel Kereta itu adalah Hukum nya. Jikalau Rel nya itu rusak maka harus di perbaiki oleh ahlinya (orang politik) untuk menghidari ada kecelakaan, bukan kereta nya di perbaiki. Begitu lah kira-kira kalau hukum cacat bukan hukumnya diperbaiki tetapi oknum nya diperbaiki. terus ada pertanyaan, Kenapa KUHP itu tidak direvisi sampai sekarang dan hanya RUU saja sedangkan UU Pemilihan Umum mampu direvisi tiap tahun nya ? jawaban nya mudah, karena di dalam pemilu itu banyak kepentingan yang harus diperjuangkan sedangkan KUHP keutungan apa yang di dapatkan bagi orang politik tidak ada kecuali mereaka yang memikirkan hak-hak masyarakat yang harus di perjuangkan. Ntah apa problem nya sampai KUHP ini hanya sampai di RUU saja. Maka nya orang-orang banyak mendengar bahwa politik itu kejam akan tetapi ingat kita manusia (Islam) khususnya para aktivis, akademisi jangan sampai tidak berpolitik karena kalau memang kita meneladani Junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW maka kita akan berpolitik coba Lihat Post saya sebelumnya pada tanggal 17 Januari yang lalu, saya menulis tentang nabi-nabi yang berpolitik salah satu nya Nabi Muhammad SAW karena Nabi Muhammad ini suri tauladan Umat Muslim di dunia.(QS Al-Ahzab:21).
Indonesia terkenal dengan keberagaman kebudayaan dan aneka warna hukum seperti adanya tiga golongan hukum di indonesia seperti : Golongan hukum Adat, golongan hukum Eropa (Barat) dan golongan hukum adat Timur Asing. Sedangakan penduduk Indonesia ini dibagi menjadi tiga golongan juga yakni : Golongan Bumiputra (Indonesia), golongan Eropa, dan Golongan Timur Asing. Ini menerut IS Pasal 163 ayat (1).
Dan kalau kita melihat dari Hukum Tata Negara. kenapa Istilah Hukum Tata Negara ini masih menggunakan Istilah Belanda, tidak dari bahasa Inggris misalnya ? istilah hukum tata negara adalah terjemahan dari bahasa Belanda staatrecht yang dalam bahasa Indonesia artinya hukum negara. Hukum negara dalam Kepustakaan Indonesia di artikan menjadi hukum tata negara. Jadi untuk menjawab pernyaan diatas tadi. Sebenarnya hal itu hanya faktor sejarah saja, yang mana kita ketahui Indonesia pernah dijajah oleh Belanda, tentu saja penggunaan istilah daru bahsa Belanda terhadap Hukum Tata Negara Indonesia tidak terelakkan.
Komentar
Posting Komentar
Mari budayawan menulis apa pun itu yang ada dalam fikiran anda maka tulislah, dengan menulis kita bisa banyak yang tau dan menulis itu merupakan alat INTROSPEKSI diri yang ampuh.