Sayang Keluarga Birokrasi di Racun
Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 secara tegas mengamanatkan agar “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Karena perekonomian secara keseluruhan diamanatkan untuk disusun berdasarkan asas kekeluargaan, maka seluruh lini dan bagian dalam perekonomian Indonesia seharusnya juga disusun dengan asas tersebut. Artinya, pada tingkat dunia usaha, asas kekeluargaan seharusnya diamalkan pula oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia. Pertanyaannya, apakah yang dimaksud dengan asas kekeluargaan? Menurut Bung Hatta, “Asas kekeluargaan itu ialah koperasi. Asas kekeluargaan itu adalah istilah dari Taman Siswa untuk menunjukkan bagaimana guru dan murid-murid yang tinggal padanya hidup sebagai suatu keluarga. Itu pulalah hendaknya corak koperasi Indonesia,” (Hatta, 1977). Dalam sistem Pemerintahan pemimpin bisa saja mengambil kebijakan yang menurut nya itu adalah kebijakan yang menguntungkan orang banyak. Dalam sistem pemerintah yang baik akan melahirkan pegawai yang j